Skripsi
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENTIA DALAM SISTEM PERADILAN MILITER I-04 PALEMBANG (Studi Putusan Nomor 131-K/PM.I-04/AD/IX/2014)
Skripsi ini mengkaji mengenai “Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Secara In Absentia Dalam Sistem Peradilan Militer I-04 Palembang (Studi Putusan Nomor 131-K/PM.I-04/AD/IX/2014)”, penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana penyelesaian tindak pidana desersi secara in absentia yang dilakukan oleh prajurit TNI yang berada di wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang dan (2) Apa saja faktor yang mempengaruhi hakim dalam penyelesaian perkara desersi secara in absentia yang dilakukan oleh prajurit TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif yang didukung dengan data wawancara dengan hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus (case apporach). Teori yang digunakan penulis yaitu teori efektifitas hukum, teori sistem peradilan pidana militer, dan teori pertimbangan hakim. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan penarikan kesimpulan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terdakwa dari kasus desersi in absentia yang ada di wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang terbukti melakukan desersi sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KUHPM yang tergolong dalam tindak pidana militer murni. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 (delapan) bulan penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hakim memiliki beberapa faktor dalam melakukan penyelesaian tindak pidana secara in absentia yaitu dengan mempertimbangkan tenggang waktu persidangan khusus untuk perkara desersi in absentia yang dilakukan secara in absentia dimana terdapat dalam Pasal 143 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
No other version available