The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Login
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENTIA DALAM SISTEM PERADILAN MILITER I-04 PALEMBANG (Studi Putusan Nomor 131-K/PM.I-04/AD/IX/2014)
Bookmark Share

Skripsi

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENTIA DALAM SISTEM PERADILAN MILITER I-04 PALEMBANG (Studi Putusan Nomor 131-K/PM.I-04/AD/IX/2014)

Mahesa, Putra Anugrah - Personal Name;

Skripsi ini mengkaji mengenai “Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Secara In Absentia Dalam Sistem Peradilan Militer I-04 Palembang (Studi Putusan Nomor 131-K/PM.I-04/AD/IX/2014)”, penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana penyelesaian tindak pidana desersi secara in absentia yang dilakukan oleh prajurit TNI yang berada di wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang dan (2) Apa saja faktor yang mempengaruhi hakim dalam penyelesaian perkara desersi secara in absentia yang dilakukan oleh prajurit TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif yang didukung dengan data wawancara dengan hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus (case apporach). Teori yang digunakan penulis yaitu teori efektifitas hukum, teori sistem peradilan pidana militer, dan teori pertimbangan hakim. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan penarikan kesimpulan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terdakwa dari kasus desersi in absentia yang ada di wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang terbukti melakukan desersi sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KUHPM yang tergolong dalam tindak pidana militer murni. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 (delapan) bulan penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hakim memiliki beberapa faktor dalam melakukan penyelesaian tindak pidana secara in absentia yaitu dengan mempertimbangkan tenggang waktu persidangan khusus untuk perkara desersi in absentia yang dilakukan secara in absentia dimana terdapat dalam Pasal 143 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


Availability
#
Central Library (REFERENCE) T1575952024
T157595
Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T1575952024
Publisher
Indralaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2024
Collation
xiv, 58 hlm.; ilus.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
343.070 7
Content Type
Text
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Prodi Ilmu Hukum
Hukum militer — Indonesia
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
TUTI
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENTIA DALAM SISTEM PERADILAN MILITER I-04 PALEMBANG (Studi Putusan Nomor 131-K/PM.I-04/AD/IX/2014)
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?