Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KREATOR KONTEN YOUTUBE TERHADAP TINDAKAN UNGGAH ULANG DAN MONETISASI
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, saat ini teknologi semakin berkembang dan canggih, teknologi dapat menjadi penyalur hobi maupun mata pencaharian. Salah satu contoh pemanfaatan teknologi sebagai sarana hiburan seperti membuat video dalam bentuk konten, namun disisi lain hal itu membuat konten video rentan untuk dicuri oleh pihak lain. Sehingga menyebabkan kreator konten dirugikan dalam segi ekonomi dan moral. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap kreator konten youtube terhadap tindakan unggah ulang dan monetisasi konten youtube serta bagaimana penyelesaian sengketa bagi pelaku yang melakukan tindakan unggah ulang dan monetisasi konten youtube orang lain melalui aplikasi Youtube. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang- undangan dengan teknik analisis kualitatif yang kemudian disajikan dengan teknik preskriptif. Temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum kepada kreator konten terhadap tindakan unggah ulang dan monetisasi melalui aplikasi Youtube masih lemah dan hanya diatur secara umum melalui Undang-Undang Hak Cipta. Penyelesaian sengketa melalui Aplikasi Youtube menggunakan penyelesaian sengketa secara non litigasi, khususnya cara negosiasi. Penyelesaian sengketa dengan cara ini dianggap cukup baik karena para pihak secara sepakat dan menerima bahwa tindakan unggah ulang dan monetisasi konten orang lain memang merupakan pelanggaran hak cipta.
No other version available