Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI ATAS TUNTUTAN WANPRESTASI ANGGOTA KOPERASI (Studi Kasus: Putusan Nomor 14/PDT.G/2021/PN SON)
Koperasi sebagai badan hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui asas kekeluargaan dan gotong royong. Namun, dalam praktiknya sering terjadi permasalahan hukum antara anggota dan pengurus, khususnya terkait wanprestasi akibat kelalaian dalam pengelolaan dana simpanan. Salah satu kasus yang mencerminkan hal tersebut adalah Putusan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN SON, di mana Koperasi Unit Desa Sejahtera dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya terhadap anggota. Berdasarkan kondisi tersebut, tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim atas gugatan wanprestasi yang diajukan pada Putusan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN SON. Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum atas Putusan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN SON terhadap pengurus koperasi yang melakukan wanprestasi, dan Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anggota untuk meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menganalisi isu hukum terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur terkait hukum perkoperasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai koperasi telah melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata karena tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana anggota. Akibat hukum dari putusan ini adalah timbulnya tanggung jawab hukum koperasi sebagai badan hukum dan potensi tanggung jawab pribadi bagi pengurus yang lalai. Selain itu, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non litigasi yang lebih mencerminkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan koperasi agar kepercayaan anggota dapat terus terjaga.
No other version available