Skripsi
STUDI KOMPARASI MEDIASI SENGKETA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Tingginya angka perceraian di Indonesia telah menjadi isu sosial yang kompleks dan tantangan bagi institusi perkawinan untuk mengidentifikasi akar masalah dan merumuskan strategi efektif, yang menunjukkan urgensi terciptanya kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi oleh para pihak yang bersengketa untuk dapat kembali dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Penelitian ini bertujuan menganalisis komparasi mediasi sengketa perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Hasil penelitian menyatakan bahwa mediasi di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah mediasi non-litigasi karena merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh berdasarkan asas sukarela para pihak, sedangkan mediasi sengketa perceraian menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bersifat wajib, oleh sebab itu para pihak wajib menempuh proses mediasi dalam sengketa perceraian. Akibat hukum hasil mediasi berdasarkan kedua peraturan tersebut mempunyai kekuatan mengikat secara mutlak dan setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua pihak ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan sepenuhnya.