Skripsi
STATUS KEPEMILIKAN HAK CIPTA KARYA SENI VISUAL YANG DIHASILKAN OLEH GENERATIVE IMAGE ARTIFICIAL INTELLIGENT (AI)
Kemunculan teknologi yang bernama generative AI (artificial intelligent) telah memberikan dampak pada kehidupan sehari-hari, namun di luar dampak positif dari kemunculan teknologi ini juga memberikan dampak negatif di dunia seni terutama dalam bidang hak cipta. Dengan kemunculan artificial intelligent yang kemudian akan disingkat AI ini menimbulkan polemik atas hak cipta atas karya seni visual yang dihasilkan oleh AI ini. siapa yang berhak mempunyai hak cipta atas karya seni yang dihasilkan oleh AI. di negara Amerika dan Inggris misalnya telah terjadi sengketa atas kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI, namun untuk Indonesia sendiri belum ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur karya seni yang dihasilkan oleh ai ini sendiri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana status kepemilikan hak cipta dari karya seni visual yang dihasilkan oleh Generative AI dan Bagaimana perbandingan hukum antara Indonesia dan Negara lain di bidang kepemilikan hak cipta karya seni visual yang dihasilkan oleh Generative AI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Analisis (Analytical Approach) Pendekatan Konsepsual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia gambar yang dihasilkan oleh AI tidak dapat dilindungi oleh Hak Cipta karena tidak memenuhi kriteria-kriteria karya yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hasil dari perbandingan Hukum antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris terhadap karya yang dihasilkan oleh AI ditemukan kesamaan dan perbedaan dalam bagaimana Peraturan perundang-undangan masing-masing negara mengatur Hak Cipta.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA SENI DIGITAL NON-FUNGIBLE TOKEN DALAM HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL | id |