Text
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PERUBAHAN JENIS KELAMIN (STUDI PUTUSAN NO. 7/Pdt.P/2019/PN CBN DAN PUTUSAN NO. 117/Pdt.P/2020/PN Jkt. Utr.)
Perkembangan hukum harus mengikuti perubahan zaman dan memperhatikan hak setiap individu. Seiring dengan meningkatnya tuntutan terhadap hak-hak tersebut, globalisasi memainkan peran penting dalam memperkenalkan berbagai ideologi dan pengaruh dari luar. Namun, tidak semua pengaruh ini memberikan dampak positif atau sesuai dengan hukum, norma, dan nilai yang berlaku di Indonesia, salah satu permasalahan yang terjadi adalah Transgender. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perubahan jenis kelamin yang diatur dalam Hukum Positif di Indonesia dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam permohonan pergantian jenis kelamin. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan analisis (Analytical Approach) serta melakukan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa prosedur perubahan jenis kelamin diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menguraikan prosedur tentang perubahan jenis kelamin. Adapun pertimbangan hukum hakim yang berperan penting dalam memutus permohonan perubahan jenis kelamin dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.
No other version available