Skripsi
KAJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF SEMA NO. 2 TAHUN 2023
Skripsi ini berjudul “Kajian Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif SEMA No. 2 Tahun 2023”. Terdapat beberapa syarat dalam melakukan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Namun, perkawinan beda agama tetap terjadi di Indonesia bahkan setelah diterbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana kesahan perkawinan beda agama menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan dan bagaimana akibat hukum perkawinan beda agama dalam perspektif Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesahan perkawinan beda agama menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dan untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama dalam perspektif Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah kesahan perkawinan beda agama menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 ialah tidak sah, karena sesuai dengan isi SEMA itu sendiri yang menyebutkan Pasal 2 ayat (1) UUP sebagai syarat sah perkawinan dan bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan perkawinan beda agama. Akibat hukum perkawinan beda agama dalam perspektif Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 adalah tidak timbulnya hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perkawinan beda agama. Kata Kunci: Kesahan, Perkawinan, Perkawinan Beda Agama
No other version available