Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 126/Pdt.G/2021/PN.Srg)
Penelitian dengan judul "Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Yang Dibuat Dengan Akta Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 126/Pdt.G/2021/PN.Srg)" ini dilatarbelakangi untuk menjaga hubungan hukum dan tanggung jawab hukum bagi para pihak yang yang melakukan perjanjian kerjasama bagi para pihak yang membuatnya serta memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi. Untuk merespon hal ini, penulis melakukan penelitian dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 126/Pdt.G/2021/Pn.Srg yang dimana tergugat melakukan wanprestasi atau dikenal juga dengan cidera janji dikarenakan tergugat tidak melalukan pembayaran dana yang dipinjam sebagai mana yang tercantum dalam perjanjian. Tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerja sama usaha properti yang dibuat dalam akta notaris dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan analisis hukum secara normatif dengan metode kualitatif yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini bahwa setelah melakukan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melaui proses litigasi atau proses peradilan benar menunjukan tergugat melakukan wanprestasi dalam bentuk tergugat tidak memenuhi prestasinya sampai waktu yang disepakati sehingga menyebabkan tergugat harus bertanggungjawab untuk mengganti rugi biaya yang ditetapkan.
No other version available