Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA YANG DI PUBLIKASI DI MEDIA MASSA OLEH PERS
Pemberitaan identitas anak dalam tindak pidana dengan menyebutkan nama, asal sekolah, keluarga, dan lain-lain oleh pers masih saja terus terjadi. Hal tersebut memiliki dampak besar untuk perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan aturan pelarangan publikasi identitas anak oleh sosial media massa. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemberitaan identitas anak pelaku tindak pidana di media massa berdasarkan hukum pidana Indonesia serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pemberian perlindungan identitas anak pelaku tindak pidana di media massa. Jenis penelitian ini ialah normatif yang didukung oleh data empiris. Hasil penelitian yang diperoleh yakni perlindungan hukum terhadap identitas anak pelaku tindak pidana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 64 huruf ii UU Perlindungan Anak dan Pasal 19 ayat (1) UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, Dewan pers sebagai pengawas fungsi pers mengeluarkan aturan tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai hukum khusus profesi yakni menyangkut pemberitaan identatas anak yang berkonflik dengan hukum haruslah menundukkan diri pada aturan sebagaimana disebutkan diatas. adpun faktor pendukung yang memengaruhi perlindungan identitas anak pelaku tindak pidana yang dipublikasikan oleh pers yaitu berupa kesadaran pers itu sendiri dan sinergitas masyarakat serta lembaga. Kemudian terdapa faktor penghambatnya yaitu ketidakcakapan dan ketidakompetenan wartawan pers, keterbatasan dewan pers dalam menjangkau pelanggaran kode etik yang dilaukan oleh wartawan, kurang memadainya sarana dan prasarana, serta pasifnya peran Masyarakat
No other version available