Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) KOTA PALEMBANG TERHADAP WARTAWAN KORBAN KEKERASAN
Ancaman fisik termasuk tindakan kekerasan, dan ancaman terhadap keselamatan wartawan kerap kali terjadi. Hal tersebut merupakan bentuk serius dari pelanggaran hak asasi manusia. Terlebih hambatan hukum juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Kota Palembang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yuridis dengan teknik analisis data secara kuantitatif menekankan pada metode penelitian lapangan. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aturan hukum terhadap perlindungan hukum profesi Wartawan berdasarkan UU Pers dan menganalisis mengenai peran penting Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam upaya advokasi perlindungan hukum bagi profesi wartawan. Adapun hasil dari penelitian ini yakni perlindungan preventif diatur pada Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya serta pada Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa wartawan memiliki kemerdekaan. Perlindungan represif diatur dalam Pasal 18 Ayat1 UU Pers yang menyatakan sanksi pidana terhadap seseorang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah. Serta peran AJI Kota Palembang yakni sebagai fasilitator bagi wartawan yang mengalami kekerasan atau tekanan dalam menjalankan tugas mereka dengan memberikan dukungan moral, bantuan hukum, dan advokasi untuk memastikan bahwa hak-hak wartawan dilindungi dan pelaku kekerasan terhadap wartawan diadili sesuai hukum. AJI Kota Palembang juga bekerja sama dengan lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, dan media, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dan mendorong perubahan kebijakan yang mendukung kebebasan pers.
No other version available