Skripsi
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBUAT SITUS JUDI ONLINE (Studi Putusan Nomor : 1024/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Dan Putusan Nomor 740/Pid.Sus/2020/PN.Ptk)
Kemajuan dalam bidang Teknologi dan Informasi memiliki dampak aktivitas Tindak Pidana, salah satunya ialah Tindak Pidana Perjudian Online. Perjudian Online merupakan Tindak Pidana Khusus yang diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan Disparitas Putusan Hakim terhadap tindak pidana perjudian dilatar belakangi oleh banyaknya jenis perjudian yang telah menjadi penyakit Masyarakat yang membahayakan dan perjudian mempunyai akses yang negatif dan merugikan moral dan mental Masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Perjudian dapat dilakukan secara terselubung dan terorganisir sehingga sulit untuk melacak dan memberantas perjudian. Karena itu pihak pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Pengadilan Negeri Pontianak selaku Lembaga hukum yang berperan dalam penyelesaian kasus tindak pidana perjudian. Maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrial. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis bahan yang diperoleh dari Putusan Nomor 1024/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Dan Putusan Nomor 740/Pid.Sus/2020/PN.Ptk. yang nantinya akan dikaji dengan cara menelaah teori – teori, konsep – konsep, asas – asas hukum serta peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan penulisan ini.
No other version available