Skripsi
IMPLEMENTASI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DALAM PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK SECARA KOMERSIL
Hak ekonomi merupakan jalan yang telah dibangun oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk para pencipta dapat menikmati keuntungan ekonomi dari ciptaannya. Tidak terkecuali bagi pencipta lagu dan/atau musik, juga dapat menikmati hak ekonomi yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam konteks hak ekonomi pencipta lagu dan/atau musik, mengenal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai lembaga yang telah diamanahkan wewenang untuk mengelola royalti lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta meneliti efektivitas kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terkait perannya dalam bidang perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan/atau musik. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian yang berfokus pada korelasi kaidah hukum tertulis dengan kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat. Jenis data yang dipakai adalah data primer, berupa hasil wawancara bersama perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif yang ada di Indonesia sebagai pendukung data primer tersebut. Kelak data primer tersebut akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan data sekunder lainnya seperti buku, jurnal, dan artikel yang terkait dengan tema penelitian ini. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berkewajiban untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan/atau musik melalui wewenangnya untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial. Implementasi wewenang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tersebut menghadapi berbagai faktor pendukung maupun penghambat dari berbagai unsur seperti unsur hukum itu sendiri, sarana dan prasrana, hingga masyarakat.
No other version available