Skripsi
PEMBUKTIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi dari sistem konvensional menjadi jual beli secara online. Meskipun memberikan kemudahan, sistem ini juga menimbulkan persoalan hukum ketika pelaku usaha dan konsumen tidak saling bertemu secara langsung, sehingga menyulitkan proses pembuktian saat terjadi sengketa dan kerugian dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi jual beli online serta mekanisme pembuktian dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur melalui perlindungan preventif dan represif, namun implementasinya masih belum optimal karena lemahnya pengawasan dan kesadaran hukum masyarakat. Di sisi lain, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah, tetapi keabsahan dan kekuatan pembuktiannya masih sering menjadi kendala karena tidak adanya interaksi langsung antara para pihak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pembuktian elektronik dan pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha agar penyelesaian sengketa konsumen dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum di era digital.