Skripsi
ENYELESAIAN SECARA LITIGASI OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA TERHADAP TUNGGAKAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG TIDAK DIBAYAR OLEH PERUSAHAAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR : 232/Pdt.G/2022/PN.Plg)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan hukum tidak dapat melaksanakannya sendiri yang dimana memerlukan Aparatur Penegak Hukum yang pada kasus ini ialah Jaksa Pengacara Negara. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini: 1. Apa wewenang Jaksa Pengacara Negara pada sengketa perdata terkait tunggakan iuran yang tidak dibayar oleh PT. SUMEX INTERMEDIA kepada BPJS Ketenagakerjaan; 2. Bagaimana penyelesaian tunggakan iuran yang tidak dibayar oleh PT. SUMEX INTERMEDIA kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Jaksa Pengacara Negara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (aase approach). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. Wewenang Jaksa Pengacara Negara pada sengketa perdata dalam penelitian ini ialah memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah memiliki hubungan hukum yang tertulis pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 08/Gs.2/XII/2019 dan Nomor MOU/22/122019 sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima hak serta menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya: 2. Penyelesaian tunggakan iuran yang tidak dibayar oleh PT. SUMEX INTERMEDIA kepada BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui Bantuan Hukum secara Litigasi yang dilakukan dengan beberapa tahap yaitu Mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan Mediasi di Pengadilan Negeri Palembang yang kemudian Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan Putusan Akta Perdamaian yang merupakan sebuah hasil penyelesain sengketa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
No other version available