Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK INFLUENCER DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT
Perlindungan hukum terhadap hak influencer dalam perjanjian endorsement merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan terhadap influencer terkait haknya jika terjadi sengketa atau permasalahan dalam perjanjian endorsement. Perjanjian endorsement adalah kesepakatan antara pelaku usaha dan influencer yang bertujuan untuk mempromosikan suatu produk/jasa. Dalam hal ini sering sekali timbul permasalahan dimana influencer tidak mendapatkan hak sesuai perjanjian yang dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis karakteristik perjanjian endorsement dan bentuk perlindungan hukum terhadap hak influencer dalam perjanjian endorsement. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah hukum normatif dengan mengunakan pendekatan perundangan- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak influencer dalam perjanjian endorsement ini influencer dapat mengajukan gugatan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar perjanjian tersebut. Dengan membawa alat bukti isi dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika perjanjian kerjasama mencantumkan tenggat waktu pembayaran yang jelas, dan pelaku usaha melanggar terhadap ketentuan ini menjadi dasar untuk tindakan hukum dan pentingnya perjanjian yang rinci dan jelas bisa memperkuat posisi influencer dalam menuntut haknya. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi dalam mengembangkan pemahaman hukum terkini yang relevan terkait perjanjian endorsement.
No other version available