Skripsi
UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH KREDITOR TERHADAP PIUTANG YANG TIDAK DIAKUI OLEH PENGURUS DAN DEBITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) adalah salah satu bentuk mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dengan tujuan agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian baik berupa tawaran pembayaran secara sebagian maupun seluruh utang kreditor. Namun terdapat kasus terjadi beberapa kreditor yang tidak diakui piutangnya dalam proses pengajuan piutang baik pada tahap pra-verifikasi maupun verifikasi. Tujuan penelitian ini yaitu menjelaskan dan menganalisis mekanisme prosedur dalam pengajuan piutang kreditor kepada debitor PKPU serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor dalam hal piutangnya tertolak. Penelitian ini menggunakan metode. penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pengajuan tagihan dari kreditor kepada Debitor PKPU yang mana kreditor diwajibkan mendaftarkan tagihannya kepada pengurus yang meliputi nilai dan sifat tagihannya. Jika terjadi perbedaan jumlab tagihan yang menyebabkan tagihan kreditor ditolak oleh pengurus dan Debitor, kreditor dapat melakukan beberapa upaya hukum yang diantaranya ialah Upaya hukum keberatan/bantahan kepada Hakim Pengawas hingga gugatan wanprestasi kepada Debitor. Kepada para stakeholder Pengadilan Niaga diharapkan lebih mengedepankan keselarasan dalam mengimplementasikan aturan dalam ranah praktik untuk menjamin dan melindungi hak kreditor dalam proses berjalannya PKPU. Kata Kunci: Kreditor; Piutang; Debitor; Pengurus; PKPU.
No other version available