Skripsi
FISCAL PRIVILEGES PEJABAT DIPLOMATIK BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik mengatur mengenai kekebalan dan hak istimewa pejabat diplomatik. Salah satu hak istimewa yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 yaitu mengenai pembebasan pajak atau fiscal privileges. Negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1961 lazimnya mengadopsi ketentuan konvensi ke dalam peraturan negara masing-masing, termasuk Indonesia. Namun pada praktiknya, keistimewaan pajak yang dimiliki oleh pejabat diplomatik dapat menjadi suatu persoalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pengaturan fiscal privileges yang diterima oleh pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961, bagaimana pengaturan fiscal privileges yang diterima oleh pejabat diplomatik di Indonesia, serta bagaimana penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan fiscal privileges yang diterima oleh pejabat diplomatik. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan-peraturan hukum. Hasil dari penelitian ini ialah fiscal privileges yang diterima oleh pejabat diplomatik diatur dalam Konvensi Wina 1961 yang mengatur mengenai subjek yang mendapatkan fiscal privileges, jenis-jenis fiscal privileges, serta pengecualian fiscal privileges. Indonesia membebaskan perwakilan negara asing dan badan internasional dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Penjualanan Atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, ataupun kelaziman internasional menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020. Adapun penyelesaian dari kasus-kasus yang berkaitan dengan fiscal privileges umumnya ditempuh menggunakan jalur diplomatik, tetapi tidak menutup kemungkinan jalur hukum diterapkan apabila terjadi pelanggaran yang sangat merugikan. Kata Kunci: Fiscal Privileges, Konvensi Wina 1961, Kasus Pembebasan Pajak Pejabat Diplomatik
No other version available