Skripsi
HAK KEDAULATAN RUANG MARITIM NEGARA NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL NOMOR 155 TAHUN 2022 ANTARA NIKARAGUA DAN KOLOMBIA MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN HAK BERDAULAT DI LAUT KARIBIA)
Skripsi ini berjudul "HAK KEDAULATAN RUANG MARITIM NEGARA NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL NOMOR 155 TAHUN 2022 ANTARA NIKARAGUA DAN KOLOMBIA MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN HAK BERDAULAT DI LAUT KARIBIA)" rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini yaitu: bagaimana peraturan Hukum Internasional Terkait Dengan Hak Kedaulatan Ruang Maritim Suatu Negara, bagaimana kasus posisi atas sengketa Nikaragua v. Kolombia terkait dugaan pelanggaran hak berdaulat di laut karibia, dan bagaimana penerapan Hukum Internasional atas kasus dugaan pelanggaran hak berdaulat ruang maritim di Karibia antara Nikaragua v. Kolombia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan melakukan analisis tulisan dan bacaan bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Kolombia kesulitan untuk mentaati putusan Mahkamah Internasional tahun 2012, sehingga memunculkan pelanggaran hak berdaulat dengan membuat zona tambahan Integral sendiri dan melakukan konservasi, pemancingan, bahkan melakukan insiden yang membatasi yuridiksi dari Nikaragua, disisi lain Kolombia menuntut perlindungan wilayah Nikaragua yang tidak dijalankan dan meminta hak pemancingan tradisional oleh masyarakat Raizales Kolombia. Kemudian selain menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Internasional, Nikaragua dan Kolombia sebaiknya melakukan perjanjian bilateral, terutama mengenai akses terhadap perikanan di ZEE Nikaragua kepada Kolombia sebagai hak masyarakat adat di San Andreas khususnya Raizales.
No other version available