Skripsi
PENGATURAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BUMN DI INDONESIA
Permasalahan korupsi yang terjadi pada BUMN di Indonesia memerlukan pengaturan prinsip yang dapat mencegah dan memberantas tindak pidana tersebut, sehingga pengaturan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sangatlah diperlukan. Menurut Pasal 1 angka 1 UU BUMN seluruh atau sebagian besar modal BUMN dimiliki oleh negara, oleh karena itu jika terjadi penyimpangan prinsip GCG, maka dapat merugikan keuangan negara dan dapat membuka pintu bagi tindakan korupsi di dalam BUMN. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis pengaturan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada BUMN di Indonesia serta mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban Korporasi dalam tindak pidana korupsi pada BUMN di Indonesia. Metode penelitian berupa penelitian hukum normatif yang dibantu dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMN memiliki kewajiban melaksanakan prinsip GCG sesuai dengan amanat dalam Pasal 4 UUPT, Pasal 73 UU BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor Per- 2/Mbu/03/2023. Kewajiban dalam menerapkan prinsip GCG tidak dapat dipisahkan dari faida bahwa pendanaan BUMN berasal dari penyertaan modal negara dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan, GCG menjadi landasan penting dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. BUMN sebagai korporasi dalam melakukan tindak pidana korupsi, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan UU PTPK dan PERMA RI Nomor 13 Tahun 2016.
No other version available