Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MENGGUNAKAN APLIKASI ASETKU
ABSTRAK Fintech peer to peer lending sudah menjadi fenomena yang membawa perubahan besar dalam industri keuangan modern, terutama di Indonesia. Peer to peer lending menjadi alternatif pinjaman yang popular di pasaran keuangan digital, Namun kegagalan pembayaran menjadi salah satu risiko utama dalam industri ini. Skripsi ini mendeskripsikan mengenai hubungan hukum antara penyelenggara dengan pemberi dana dan tanggung jawab penyelenggara peer to peer lending atas terjadinya gagal bayar pada platform Asetku. Penelitian ini adalah jenis penelitian dengan metode hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur tentang peer to peer lending dan menggunakan teknik dedukatif untuk menarik kesimpulan. Analisis ini menunjukan bahwa didalam peer to peer lending terdapat hubungan hukum antara penyelenggara, pemberi dana dan peminjam dana. Hubungan hukum para pihak pada platform peer to peer lending menyimpulkan bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara fintech atau perusahaan fintech peer to peer lending dalam penyelesaian kredit bermasalah yaitu terhadap risiko gagal bayar yang mengakibatkan kerugian. Bentuk tanggung jawab peer to peer lending berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai payung hukum penyelenggaraan fintech peer to peer lending. Kata Kunci : Penyelenggara; Tanggung Jawab; Peer To Peer Lending; Kredit Bermasalah