Text
DASAR PERTIMBANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENETAPKAN UNSUR GRATIFIKASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi (KPK) menetapkan unsur gratifikasi dalam perkara tindak pidana korupsi guna memitigasi risiko integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri. Latar belakang penelitian ini berpijak pada fenomena korupsi sebagai penyakit kronis di Indonesia. Urgensi penelitian terletak pada ambiguitas batasan antara pemberian wajar dan gratifikasi yang memenuhi unsur pidana yang berpotensi mencederai profesionalisme penyelenggara negara dan pegawai negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPK menggunakan parameter kriteria material yang meliputi hubungan jabatan, benturan kepentingan, dan kepatutan sosial. Secara teoritis, implementasi penetapan ini bersandar pada teori pertanggungjawaban pidana, dimana kelalaian pelaporan dalam waktu 30 hari kerja dianggap sebagai manifestasi niat jahat (mens rea) yang mengubah status gratifikasi menjadi suap. KPK menjalankan fungsi ganda, yaitu preventif melalui Unit Pengendalian Gratifikasi dan represif melalui penegakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan sistem pelaporan dan transparansi merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Kata Kunci: Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana
No other version available