Skripsi
PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA PERUSAHAAN PERKEBUNAN DAN MASYARAKAT (PT SUMBER WANGI ALAM DAN MASYARAKAT DESA SUNGAI SODONG)
Skripsi yang berjudul: Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan Perkebunan dan Masyarakat (PT. Sumber Wangi Alam dan Masyarakat Sungai Sodong). Tanah adalah bagian penting dalam menunjang kehidupan manusia yang memiliki banyak kegunaan yang banyak seperti membangun perkebunan, pertanian, serta perumahan. Tanah juga dinilai memiliki nilai tinggi serta istimewa yang kemudian mendorong setiap orang untuk memilikinya, dengan tingginya nilai atas sebuah tanah ini, maka tidak sedikit yang melkakukan berbagai cara untuk memperolehnya yang kemudian mendorong terjadinya sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab tumpang tindihnya hak atas tanah dalam sengketa PT. Sumber Wangi Alam dan masyarakat Sungai Sodong serta bertujuan untuk mengetahui peranan Badan Pertanahan Nasional dalam sengketa PT. Sumber Wangi Alam dan Masyarakat Sungai Sodong. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasengketa antara kedua belah pihak ini disebabkan oleh pengakuan hak atas tanah yang lebih dari 1 subjek hukum, namun menurut Badan Pertanahan Nasional dan berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020, sengketa ini tidak dapat dikatakan sebuah sengketa tumpang tindih karena salah satu pihak yang bersengketa tidak memiliki hak milik atas tanah yang berdasarkan sertifikat dalam hal ini pihak tersebut merupakan pihak masyarakat Sungai Sodong. Dalam sengketa antara PT. Sumber Wangi Alam dan Masyarakat Sungai Sodong ini Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan memiliki peran sebagai Mediator, Fasilitator, dan Negosiator yang menjadi pihak ketiga diantara kedua belah pihak. Kata Kunci : Peran, Badan Pertanahan Nasional, Sengketa Tanah
No other version available