Skripsi
KEDUDUKAN AMICUS CURIAE DAN AMICUS BRIEF DALAM PERTIMBANGAN HAKIM UNTUK MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERPIDANA
Skripsi ini berjudul “Kedudukan Amicus Curiae Dan Amicus Brief Dalam Pertimbangan Hakim Untuk Menjatuhkan Pidana Terhadap Terpidana” Dalam penulisan ini, penulis meneliti apa yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan Amicus Curiae, serta bagaimana implementasi dari Amicus Curiae untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini mengenai prespektif Amicus Curiae dan Amicus Brief pada sistem hukum Common Law dan Civil Law serta perkembangan Amicus Curiae dan Amicus Brief beserta kedudukannya dalam praktek sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (history approach), pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini berupa, penerapan Amicus Curiae dan Amicus Brief untuk pengaturannya di indonesia belum memiliki aturan hukum yang khusus. Hanya saja jika dilihat di Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memungkinkan jika Amicus Curiae dan Amicus Brief diterapkan karena konsep daripada Amicus Curiae dan Amicus Brief merupakan wadah masyarakat untuk bersuara atas kasus tertentu. Dikarenakan keterbatasan hakim melihat secara menyeluruh tentang penggalian hukum ditengah masyarakat, maka hadirnya Amicus Curiae dan Amicus Brief sebagai fasilitator masyarakat untuk bersuara dan ikut serta dalam pengawasan sistem peradilan pidana.