Skripsi
URGENSI PENGATURAN PELAKSANAAN SANKSI UANG PAKSA ATAS KETIDAKPATUHAN BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA TERHADAP PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Skripsi ini berjudul “URGENSI PENGATURAN PELAKSANAAN SANKSI UANG PAKSA ATAS KETIDAKPATUHAN BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA TERHADAP PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA”. pengadilan tata usaha negara berwenang untuk mengeksekusi putusan perkara peradilan tata usaha negara, namun dalam pelaksanaan eksekusi terdapat fakta adanya putusan peradilan tata usaha negara yang tidak dilaksanakan atas ketidakpatuhan badan/pejabat tata usaha negara, mengindikasikan adanya kelemahan regulasi dalam eksekusi perkara putusan peradilan tata usaha negara. Penelitian ini mengidentifikasi hambatan dan keterbatasan yang muncul dalam eksekusi putusan peradilan tata usaha negara tersebut, termasuk bagaimana formulasi regulasi pelaksanaan sanksi uang paksa (dwangsom) dalam sistem peradilan tata usaha negara. Metode pendekatan pada penelitian ini yaitu normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan analisis ini, penelitian merekomendasikan pembentukan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana sanksi uang paksa (dwangsom). perlu adanya tambahan materi muatan dalam mekanisme pelaksanaan sanksi uang paksa (dwangsom) yang mencakup mengenai pembebanan sanksi kepada pribadi pejabat, penetapan mekanisme eksekusi operasional melalui pemotongan gaji via KPPN, mekanisme penetapan besaran sanksi uang paksa yang dapat dipertimbangkan oleh hakim, dan mengatur secara sistematis dan komprehensif mengenai tingkatan sanksi dari yang ringan hingga yang berat, serta kriteria objektif untuk menentukan jenis sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.