Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TERKENA DAMPAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DISEBABKAN MOGOK KERJA
Skripsi ini berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TERKENA DAMPAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DISEBABKAN MOGOK KERJA.” Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memiliki dampak besar terhadap perlindungan hukum pekerja ketika hak tersebut dijalankan, khususnya terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering dialami oleh pekerja. Penelitian ini memiliki fokus pada dua permasalahan utama, yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena PHK karena mogok kerja dan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK akibat mogok kerja. Metode penelitian yang di gunakan adalah normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang disebabkan mogok kerja dan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja disebabkan mogok kerja. Adapun hasil dari penelitian ini (1) Bentuk perlindungan hukum bagi pekerja ialah menetapkan bahwa perusahaan tidak dapat mem-PHK pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah., (2) Perusahaan yang melakukan PHK akibat mogok kerja secara sepihak tetap memiliki tanggung jawab memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, meskipun dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.