Skripsi
INTEGRASI MEDIASI DALAM PROSES ARBITRASE DALAM MEWUJUDKAN PUTUSAN ARBITRASE BERBASIS ASAS EX AEQUO ET BONO
Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memberikan fleksibilitas kepada para pihak dalam menentukan prosedur serta hukum yang berlaku, termasuk penerapan asas ex aequo et bono yang berorientasi pada keadilan dan kepatutan. Integrasi mediasi dalam proses arbitrase berkembang sebagai solusi inovatif dalam rangka menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih efisien, rahasia, dan tetap menjunjung nilai-nilai keadilan substantif sebagaimana yang terkandung dalam asas ex aequo et bono. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas ex aequo et bono dapat dijadikan dasar dalam integrasi mediasi dan arbitrase, bagaimana konsep integrasi tersebut dalam hukum di Indonesia, serta apa saja kelebihan dan kekurangan putusan arbitrase yang diintegrasikan dengan mediasi berbasis asas ex aequo et bono. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif yang bertumpu pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta literatur dan putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi mediasi dalam arbitrase, khususnya dalam model Arb-Med-Arb, memberikan kepastian hukum melalui sifat final and binding putusan arbitrase, sekaligus mempertahankan hubungan baik para pihak melalui kesepakatan hasil mediasi. Penerapan asas ex aequo et bono dalam proses tersebut mampu menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan humanis. Namun demikian, penelitian juga menemukan adanya potensi tantangan berupa kelemahan pengaturan normatif dan risiko pembatalan putusan apabila kewenangan arbiter dalam menafsirkan keadilan dinilai melampaui hukum positif. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman praktik agar integrasi ini dapat diterapkan secara optimal dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Kata Kunci: Arbitrase; Mediasi; Hybrid Arbitration; Ex Aequo et Bono; Penyelesaian Sengketa.
No other version available