Skripsi
MODEL COLLABORATIVE GOVERNANCE MELALUI PERSPEKTIF QUINTUPLE HELIX PENANGANAN PERKARA TATA NIAGA TIMAH DALAM UPAYA PENERTIBAN TATA KELOLA PERTAMBANGAN TIMAH DI KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH
Penanganan aktivitas tambang khususnya tambang ilegal harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan peraturan yang ada serta dukungan semua pihak (Pemerintah, Sektor Swasta, dan Masyarakat) tidak cukup melainkan perlu peran Lembaga Pendidikan Tinggi dan media sangat penting dalam mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga lingkungan. Dengan memahami kompleksitas masalah ini, penelitian bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi dalam Upaya Penertiban Tata Kelola Pertambangan Timah di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis Model Collaborative Governance melalui Perspektif Quintuple Helix Penanganan Perkara Tata Niaga Timah dalam Upaya Penertiban Tata Kelola Pertambangan Timah di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan indepth interview, observasi, dan dokumentasi untuk menganalisis Collaborative Governance melalui Perspektif Quintuple Helix Penanganan Perkara Tata Niaga Timah dalam Upaya Penertiban Tata Kelola Pertambangan Timah di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif meliputi pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data serta verifikasi dan kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Collaborative Governance melalui Perspektif Quintuple Helix Penanganan Perkara Tata Niaga Timah dalam Upaya Penertiban Tata Kelola Pertambangan Timah di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sudah dilaksanakan meski masih mengalami kendala. Berdasarkan Prinsip Good Governance: Efektivitas, Efisiensi dan Keadilan: Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang yang melibatkan instansi lintas sektor dan lintas helix cukup efektif. Efisiensi masih ada kendala di masyarakat penambang maka output maksimum yang tercapai saat ini baru sebatas illegal mining yang sudah berkurang akibat penindakan yang dilakukan oleh APH maupun Kejaksaan. Asas equality before the law dan prinsip keadilan substantif menjadi dasar: Kejaksaan menjamin proses hukum dilakukan tanpa diskriminasi, baik kepada masyarakat kecil maupun pelaku usaha besar. Pemberian ruang aspirasi masyarakat (misalnya masyarakat adat yang terdampak tambang) menjadi bagian dari restorative justice. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan tata niaga timah sebagai bentuk penghormatan terhadap hak sosial-ekonomi masyarakat atas lingkungan dan sumber daya. Contohnya Pengembalian lahan atau ganti rugi pada masyarakat yang terdampak tambang illegal serta Perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi whistleblower atau saksi pelapor. Berdasarkan dimensi kolaborasi Negosiasi antar Aktor lebih difokuskan terhadap pelaksanaan. Dalam hal ini Kejaksaan Bangka Tengah sebagai mediator yang memfasilitasid dialog antar aktor sekaligus menjalankan penegakan hukum untuk membahas kasus penambangan illegal, yang melibatkan Perusahaan, Masyarakat dan akademisi. Komitmen Aktor antara lain menegakkan regulasi tata niaga timah secara konsisten dan memfasilitasi forum Kolaborasi Multi-stakeholder untuk menyelesaikan konflik kepentingan. Setiap Aktor telah berkomitmen untuk kolaborasi terciptanya tata kelola niaga timah yang lebih baik kedepannya dan sudah ada langkah-langkah konkrit yang dibuat seperti kerjasama PT Timah dengan BUMDes yang dikawal oleh Bupati dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Pelaksanan sudah mulai berjalan dengan ditandai pola bisnis niaga PT Timah Tbk yang sudah baik dan benar serta didampingi oleh Pihak Kejaksaan dan kerjasama nyata berupa MoU. Kejaksaan berperan sebagai katalisator yang memadukan penegakan hukum dan mediasi multi stakeholder. Dalam bentuk koordinasi lintas sektor, dengan Menyusun strategi penindakan aktivitas tambang illegal. Asesmen melibatkan sinergi antara Pemerintah Daerah, Masyarakat Sipil dan lingkungan alam. Kolaborasi ini sangat memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum, inovasi, ekonomi, sosial dan keberlanjutan ekologis. Namun demikain Asasmen dalam kolaborasi antar Aktor belum dilaksanakan mengingat pelaksanaan Kegiatan belum sepenuhnya berjalan. Kendala yang dihadapi adalah komitmen yang tidak berjalan sepenuhnya karena kepentingan pribadi maupun kelompok dan kendala masyarakat penambang. Novelty dari Disertasi ini berupa rekonstruksi teori kolaborasi yang diadopsi dari teori Ring dan Van de Ven (1994), bahwa proses kolaborasi meliputi: negosiasi, komitmen, implementasi dan asesmen, yang disandingkan dengan prinsip-prinsip good governance (Andre Roudonuwu, Welson Rompas, dan Jericho Dengan Pombengi, 2006) meliputi: efisiensi & efektivitas, serta keadilan. Rekonstruksi ini menghasilkan rekomendasi model Collaborative Governance melalui Perspektif Quintuple Helix Penanganan Perkara Tata Niaga Timah dalam Upaya Penertiban Tata Kelola Pertambangan Timah di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melalui Integrasi regulasi, keberlanjutan ekologis dan Revitalisasi peran Multi-Stakeholder dalam kolaborasi
No other version available