Skripsi
KONSEP PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF
Penerapan ajaran penyertaan (deelneming) dalam sistem hukum pidana secara formal diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, delik pencucian uang pasif dalam pasal 5 UU TPPU menyisakan kekosongan dalam hal pengklasifikasian peran pelaku pasif sebagai bentuk penyertaan. Ajaran Penyertaan harus menjadi pedoman yang digunakan bagi semua jenis perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama baik yang diatur di dalam KUHP maupun di luar KUHP. Penelitian ini menganalisis pengaturan tentang penyertaan dalam TPPU pasif, menganalisis penerapan konsep penyertaan dalam putusan hakim No. 25/Pid.SusTPK/2019/PN Denpasar, dan perumusan konsep penyertaan yang ideal untuk penanggulangan TPPU pasif. Metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study), pendekatan futuristik dan perbandingan hukum (comparative). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyertaan dalam TPPU Pasif belum sepenuhnya diakui sebagai bentuk penyertaan pidana, Putusan No. 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Denpasar menjadi contoh progresif peran administratif yang diakui sebagai bentuk penyertaan. Sistem hukum Indonesia perlu mengelaborasi Pasal Penyertaan dalam KUHP dengan pasal 5 UU TPPU agar tindakan pembiaran administratif ataupun pemberian kuasa rekening dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan (deelneming), sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF yang menekankan pemberian sanksi terhadap semua bentuk keterlibatan pencucian uang.