Skripsi
KONSEP PLEA BARGAINING SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengadopsi pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Namun, efektivitas diversi masih menghadapi berbagai tantangan. Konsep Plea Bargaining sebagai alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana anak pada putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt., dan menganalisis konsep plea bargaining dalam sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian hukum normatif dilakukan baik meneliti bahan kepustakaan berupa peraturan perundang undangan, literatur, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt menggunakan pertimbangan yang sangat memperhatikan aspek keadilan restoratif dan kepentingan terbaik anak, dengan menekankan rekonsiliasi antara pelaku dan korban serta penggunaan diskresi hukum (Rechterlijk Pardon). Konsep dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia belum diadopsi secara formal maupun eksplisit dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terdapat mekanisme yang sejalan dengan nilai-nilai seperti diversi dan pemberian keringanan berdasarkan pengakuan anak dan prinsip keadilan restoratif. Sistem peradilan pidana anak harus terus dikembangkan dengan mengintegrasikan plea bargaining sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif dan diversi.