Skripsi
IMPLEMENTASI PRAKTIK KEINSINYURAN DALAM PROSES REVIU PERENCANAAN DAN PERANCANGAN KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH KOTA PALEMBANG KAWASAN 29 ILIR (NSUP)
Dalam pelaksanaan praktik keinsinyuran yang diuraikan pada portofolio ini, Penulis berperan sebagai Konsultan Individual Infrastruktur pada Program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan oleh BPPW Sumsel, di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR pada tahun 2021, dengan cakupan wilayah kerja meliputi 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Penulis bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan setiap arahan dan tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang termuat dalam kontrak kerja Konsultan Individual Infrastruktur. Selain itu, Penulis juga bertanggung jawab penuh untuk menunjang tugas dan fungsi Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II yang dalam hal ini juga merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan. Setiap tugas dan fungis yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap arahan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Selatan dalam mencapai target kinerja organisasi. Proses reviu perencanaan dan perancangan kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Palembang Kawasan 29 Ilir (NSUP) melalui beberapa tahapan penting. Dimulai dari Konsolidasi dan Penyiapan Readiness Criteria (RC), di mana penulis ikut menelaah usulan dan membandingkan kesiapan antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Hingga akhirnya Kota Palembang ditetapkan sebagai lokasi terpilih dikarenakan memiliki data dan kelengkapan RC-nya serta kesiapan Pemerintah Kota yang lebih baik. Tahapan berikutnya meliputi kegiatan Koordinasi Lintas Pemangku Kepentingan serta Peninjauan Lapangan. Pada tahap ini, pelaksanaan praktik keinsinyuran dilakukan untuk mencapai kesepakatan berdasarkan telaah yang dilakukan. Hasil survei lapangan yang telah dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Palembang dan tim KOTAKU menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan kondisi aktual di Kawasan 29 Ilir. Berdasarkan temuan lapangan, penulis terlibat dalam Tahap Advis Teknis Dokumen Reviu. Dalam tahapan ini, banyak keputusan Keinsinyuran penting yang diambil Penulis berkewajiban untuk meninjau serta memberikan rekomendasi terkait perubahan signifikan pada DED awal kepada pimpinan. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Satker P2P Provinsi Sumatera Selatan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Berikut merupakan contoh hasil telaah yang telah dilakukan : • Rencana pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan TPS-T (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) direkomendasikan untuk tidak dilaksanakan. Hal ini dikarenakan lokasi yang diusulkan tidak layak dan berada pada lahan warga sehingga memerlukan pembebasan lahan dengan proses yang rumit • Rencana pembangunan Koridor Sungai Tawar perlu dilakukan proses desain ulang dikarenakan terdapat Item pekerjaan seperti Gapura yang tidak dapat dilaksanakan karena terhalang oleh rumah warga. Adapun pihak Pemerintah Kota Palembang tidak bersedia untuk melakukan pembebasan lahan. Sehingga akhirnya dilakukan proses penyesuaian desain dengan kondisi eksisting di lapangan. • Pada beberapa segmen Jalan Lingkungan direkomendasikan untuk tidak dilaksanakan. Hal ini dikarenakan segmentasi jalan tersebut telah dilaksanakan oleh program KOTAKU dan APBD Kota Palembang dalam periode 5 tahun terakhir sehingga untuk mencegah proses serah terima asset kegiatan, rencana pelaksanaan kegiatan pada beberapa segmentasi jalan tersebut direkomendasikan untuk tidak dilaksanakan. Selama proses ini, penulis juga melaksanakan Tahap Penajaman Lokasi, diantaranya adalah melakukan pendampingan untuk pelaksanaan sosialisasi kepada Warga Terdampak Proyek (WTP) dan berkoordinasi intensif dengan BBWSS VIII. Koordinasi ini merupakan hal penting untuk memastikan terbitnya Rekomendasi Teknis tersebut sebagai syarat legalitas untuk pelaksanaan kegiatan yang berada di bantaran Sungai Tawar. Secara keseluruhan, portofolio ini menunjukkan bahwa peran insinyur dalam tahap reviu perencanaan dan perancangan sangat menentukan. Penulis menerapkan prinsip etika dan profesionalisme dengan bertindak objektif yang didasarkan pada data dan kelengkapan RC, bertanggung jawab dalam memastikan standar teknis terpenuhi dan peduli pada aspek sosial-lingkungan yang mempertimbangkan WTP dan memastikan legalitas Rekomtek terpenuhi. Hasil akhirnya adalah dokumen perencanaan yang jauh lebih realistis, dapat dipertanggungjawabkan, dan siap dilaksanakan secara fisik.
No other version available