Skripsi
PENERAPAN DIVERSI PADA ANAK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menyebutkan balwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (Diversi). Penerepan Diversi Terhadap Anak yang menjadi Pelaku Penyalahguna Narkotika pada faktanya tidaklah mudah. Banyak hal yang harus dibuktikan dan dipertimbangan dengan matang baik oleh Penyidik, Penuntut Umum, serta Hakim yang meneliti kasus tersebut, sesuai dengan yang termaktub di dalam Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa terdapat 4 hal yang harus dibuktikan agar Anak layak di Diversi, yaitu: Kategori Tindak Pidana (ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun), usia sang Anak (12-belum berusia 18 Tahun), Hasil Lab Forensik dari Bapas, serta dukungan dari lingkungan masyarakat dan keluarga sang Anak. Dalam pembahasan ini kejaksaan hadir sebagai wadah untuk melindungi hak-hak anak dan mengedepankan hati Nurani dalam mengupayakan Diversi terhadap Anak sesuai dengan yang termaktub di dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dan juga kedepannya dianggap perlu Peraturan-Peraturan baru yang tertuang di dalam Undang-Undang yang mengatur tentang diversi secara lebih kompleks, dimana tidak hanya melihat anak sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban atas suatu perbuatan kejahatan yang mereka lakukan. agar keberlangsungan dan masa depan anak-anak semakin terjaga dan dilindungi dengan lebih baik. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dimaksudkan sebagai upaya memahami persoalan dengan tetap berada atau bersandarkan pada lapangan hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan dalam penelitian berdasarkan realitas yang ada.
No other version available