Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK UNTUK MEMBELA DIRI BAGI ANGGOTA POLRI YANG DI SIDANG KODE ETIK DENGAN VONIS PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
ABSTRAK Tesis ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Hak Untuk Membela Diri Bagi Anggota Polri yang disidang Kode Etik Dengan Vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Latar belakang penulisan ini adalah Dalam Institusi Polri saat personil terlibat atau melakukan tindak pidana baik dalam melaksanakan tugas maupun di luar tugas dan wewenangnya personil polri senantiasa dituntut dalam kode etik kepolisian yang syarat mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sedangkan pokok pemeriksaan pidana belum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau Incracht. Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak membela diri dalam sidang kode etik Polri. (2) apakah vonis PTDH yang dijatuhkan sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap telah sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perlindungan hukum terhadap hak membela diri anggota Polri dalam sidang kode etik seharusnya dijamin melalui asas audi et alteram partem, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan KUHP, KUHAP, dan peraturan internal Polri. Namun, praktiknya menunjukkan adanya pelanggaran ketika anggota dijatuhi PTDH sebelum memperoleh kepastian hukum pidana. Kedua, vonis PTDH pra-inkracht berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan karena mengabaikan kepastian hukum dan membuka ruang terjadinya ketidakadilan sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa kasus seperti perkara Brigadir Andriansyah (pra-inkracht) dan Bripka Yuswindra (pasca-inkracht). Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa PTDH seharusnya baru dijatuhkan setelah adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap untuk menjamin keadilan substantif, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi anggota Polri. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi antara sistem peradilan pidana dan peradilan etik Polri agar tidak terjadi tumpang tindih, serta pentingnya revisi regulasi internal Polri agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan konstitusional.
No other version available