Skripsi
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
Penelitian ini membahas penerapan Restorative Justice terhadap korban penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial korban serta pelaku, dengan mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif dari proses pemidanaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan analisis terhadap pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice pada korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu, seperti adanya bukti penggunaan narkotika dalam jumlah terbatas dan hasil asesmen terpadu yang mendukung rehabilitasi. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi korban tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Namun, penerapan Restorative Justice juga menghadapi kendala seperti keterbatasan fasilitas rehabilitasi, biaya yang tinggi, kompetensi aparat penegak hukum, serta resistensi dari korban yang enggan menjalani rehabilitasi. Oleh karena itu, koordinasi antar lembaga dan peningkatan pemahaman mengenai Restorative Justice sangat diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program ini di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.