Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN PENYALAGUNAAN DATA PRIBADI MELALUI PENGIRIMAN UNDANGAN PALSU DI MEDIA SOSIAL
Perkembangan teknologi digital mempermudah pertukaran informasi, namun juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi melalui modus undangan palsu di media sosial. Perlindungan data pribadi sebagai hak asasi manusia di Indonesia masih lemah akibat kendala regulasi dan penegakan hukum yang belum mengatur secara spesifik tindak pidana penyalahgunaan data di ruang siber. Penelitian ini diberi judul Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalagunaan Data Pribadi Melalui Pengiriman Undangan Palsu di Media Sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penarikan kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana terhadap korban penyalahgunaan data pribadi melalui undangan palsu di media sosial telah diatur dalam UU PDP 2022, UU ITE 2024, dan KUHP, namun masih bersifat represif dan terbatas pada sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku, sementara mekanisme pemulihan korban belum diatur secara komprehensif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah memperkuat ketentuan mengenai larangan akses, penyebaran, dan pengalihan data pribadi tanpa izin, namun implementasinya memerlukan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Kedepan perlu adanya perlindungan dengan melakukan penguatan politik hukum pidana melalui pembentukan aturan turunan yang menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban guna menciptakan kepastian hukum dan mekanisme perlindungan yang komprehensif. UU PDP berperan sebagai lex specialis bagi pelanggaran data pribadi, sementara UU ITE mengatur tindak pidana siber lainnya. Penguatan ini menuntut pembentukan lembaga pengawas independen, peningkatan literasi digital, serta penerapan sanksi tegas untuk menjamin perlindungan korban secara preventif dan represif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Undangan Palsu, Media Sosial, Undang-Undang ITE 2024