Skripsi
PELAMPAUAN KEWENANGAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS (PLT.) KEPALA DAERAH YANG DIAKIBATKAN KONFLIK NORMA.
Penelitian ini membahas “Pelampauan Kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Daerah yang Diakibatkan Konflik Norma”. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya konflik norma serta ketidakjelasan pengaturan mengenai batas kewenangan Plt. Kepala Daerah yang menimbulkan perdebatan dan disharmoni antar peraturan. Plt. Kepala Daerah memang diperlukan untuk mencegah kekosongan kekuasaan, tetapi ketiadaan batas kewenangan yang tegas membuka peluang terjadinya pelampauan wewenang (exces de pouvoir). Penelitian ini merumuskan tiga permasalahan utama: (1) bagaimana pengaturan batas kewenangan Plt. sehingga menimbulkan konflik norma; (2) bagaimana akibat hukum atas tindakan pelampauan kewenangan oleh Plt.; dan (3) sanksi apa yang dapat dijatuhkan terhadap tindakan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma yang saling bertentangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik norma terjadi akibat ketidaksinkronan antara undang-undang pemerintahan daerah dengan regulasi teknis. Pelampauan kewenangan oleh Plt. dapat menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan keputusan, pertanggungjawaban administratif, dan sanksi disiplin. Penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi norma melalui harmonisasi peraturan serta penegasan batas kewenangan Plt. dalam regulasi yang lebih tinggi untuk mewujudkan kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kata Kunci: Konflik Norma, Pelaksana Tugas, Kewenangan, Kepala Daerah, Kepastian Hukum.