Skripsi
PEMERIKSAAN KASASI OLEH MAHKAMAH AGUNG YANG TERBATAS PADA JUDEX JURIS
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang tersedia bagi terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemeriksaan kasasi memiliki corak Judex Juris atau pemeriksaan penerapan hukum. Artinya, dalam pemeriksaan kasasi hakim hanya memeriksa penerapan hukum saja dan tidak memeriksa kembali fakta hukum. Akan tetapi, corak pemeriksaan kasasi di Indonesia memiliki keunikannya sendiri. Hal ini dikarenakan pemeriksaan kasasi di Indonesia memberikan ruang untuk Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara kasasi. Oleh karena itu, penelitian ini mencari tahu persoalan tentang mengapa pemeriksaan kasasi hanya terbatas pada Judex Juris dan apakah pembatasan pemeriksaan kasasi pada Judex Juris masih relevan pada saat ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan tipe penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Kemudian peneliti menggunakan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum Primer, bahan hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier yang dikumpulkan melalui Studi Kepustakaan. Dalam Penelitian ini, ditemukan hasil bahwa alasan pemeriksaan kasasi di Indonesia terbatas pada Judex Juris adalah karena berdasarkan sejarah turunan dari hukum Belanda pada masa penjajahan dan apabila ditarik lebih jauh lagi, maka didapati bahwa konsep pemeriksaan kasasi bermula dari Prancis. Kemudian, ditemukan juga bahwa konsep pemeriksaan kasasi Indonesia yang membuka ruang Mahkamah Agung untuk Mengadili sendiri masih relevan sepanjang diperuntukkan demi keadilan. Kata Kunci: Judex Juris, Kasasi, Mahkamah Agung
No other version available