Skripsi
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN ANTARA PEMBERI DANA PERSEORANGAN DAN PENYELENGGARA FINTECH PEER TO PEER LENDING BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Perjanjian baku pada penyelenggaraan P2P Lending dalam prakteknya terdapat pencantuman klausula eksonerasi untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab kerugian yang dialami oleh pemberi dana. Tujuan dari penelitian tesis ini untuk mengkaji dan menganalisa bentuk klausula eksonerasi dalam perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara amartha mikro fintek berbasis teknologi informasi. Untuk mengkaji dan menganalisa keabsahan perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara amartha mikro fintek berbasis teknologi informasi yang berklausul eksonerasi. Untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara amartha mikro fintek terhadap pemberi dana yang mengalami gagal bayar oleh penerima dana. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah hukum normatif. Hasil penelitian ditemukan bentuk klausula eksonerasi pada perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara amartha mikro fintek berbentuk perjanjian tidak bernama (innominaat) yang dituangkan di dalam perjanjian untuk membebaskan tanggung jawab penyelenggara terhadap resiko gagal bayar. Keabsahan perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara amartha mikro fintek yang berklausul eksonerasi bertentangan dengan undang-undang, perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak mencakup syarat objektif dalam syarat sah perjanjian. Tanggung jawab hukum penyelenggara amartha mikro fintek terhadap pemberi dana sebagai fasilitator dalam melakukan proses analisis risiko terhadap penerima dana, menyediakan informasi mengenai risiko dalam layanan, dan proses penagihan. Perlindungan hukum terhadap pemberi dana dilakukan secara; preventif dengan penguatan regulasi dan pengawasan, edukasi resiko kepada pemberi dana, dan pengawasan perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha; represif dengan pengajuan pembatalan klausul, gugatan pengadilan atas ganti rugi, dan sanski administratif bagi penyelenggara.