Skripsi
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134 TAHUN 2022 TENTANG BATAS WILAYAH KOTA PALEMBANG DAN KABUPATEN BANYUASIN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KAWASAN TEGAL BINANGUN
Penegasan batas wilayah antar daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena berkaitan dengan kepastian hukum, tertib administrasi, serta pemenuhan pelayanan publik bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penetapan batas wilayah kerap menimbulkan sengketa ketika keputusan administratif tidak sejalan dengan kondisi sosial dan administratif masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2022 tentang batas wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dalam penyelesaian sengketa kawasan Tegal Binangun. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis penelitian menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975) yang meliputi standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik pelaksana, komunikasi antarorganisasi, kondisi sosial, ekonomi dan politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal, ditandai dengan lemahnya koordinasi antarinstansi, kurangnya sosialisasi, serta rendahnya penerimaan masyarakat terhadap penetapan batas wilayah. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan memerlukan penguatan koordinasi antar pemerintah daerah, peningkatan komunikasi yang partisipatif, serta keterlibatan masyarakat agar penyelesaian sengketa batas wilayah dapat berjalan efektif dan berkeadilan. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Batas Wilayah, Permendagri Nomor 134 Tahun 2022, Tegal Binangun