Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PENYALAHGUNAAN LOGO HALAL PRODUK MINUMAN NABIDZ
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penyalahgunaan logo halal oleh pelaku usaha yang berdampak pada kerugian konsumen, khususnya umat Islam yang menjadikan label halal sebagai pedoman konsumsi. Salah satu kasus yang mencuat adalah penggunaan logo halal secara tidak sah oleh produk minuman bermerek Nabidz yang terbukti mengandung alkohol, namun tetap mencantumkan label halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan serta menjelaskan akibat hukum bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan logo halal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan secara preventif maupun represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam kasus Nabidz, pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dan Pasal 56 jo. Pasal 25 huruf b UU JPH, yang mengakibatkan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal serta potensi gugatan perdata dan pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan label halal serta perlunya akses hukum yang mudah bagi konsumen. Implikasi dari penelitian ini mendorong penguatan sistem pengawasan, edukasi konsumen, dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang menyimpang.
No other version available