Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SITUS CAGAR BUDAYA DI KOTA PALEMBANG
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap situs cagar budaya di Kota Palembang : perspektif hukum pidana. Kota ini memiliki banyak situs bersejarah yang mencerminkan kebesaran masa lalu, seperti peninggalan Kerajaan Sriwijaya dan Kesultanan Palembang Darussalam. Namun, perkembangan pembangunan dan kurangnya kesadaran masyarakat telah menyebabkan beberapa situs cagar budaya mengalami kerusakan, pengabaian, bahkan pengalihfungsian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga permasalahan utama, yaitu: bagaimana pertimbangan suatu tempat ditetapkan dan dicabut statusnya sebagai cagar budaya, bagaimana bentuk perlindungan hukum pidana terhadap situs cagar budaya yang berlaku saat ini, serta apa saja kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum pidana terhadap situs cagar budaya di Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan umum (konseptual). Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta peraturan terkait lainnya, ditemukan bahwa perlindungan hukum pidana telah diatur secara cukup komprehensif. Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum berjalan optimal karena berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya koordinasi antar instansi, keterbatasan anggaran, dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi situs cagar budaya dikota palembang. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan sosialisasi, penguatan regulasi daerah, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran terhadap situs cagar budaya di Kota Palembang.
No other version available