Skripsi
KEABSAHAN WALI NIKAH AYAH BIOLOGIS TERHADAP ANAK DILUAR PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010
Penelitian ini membahas Perkawinan dalam hukum Islam merupakan akad yang memiliki kedudukan fundamental karena menentukan keabsahan hubungan suami istri serta kedudukan anak yang dilahirkan. Salah satu rukun yang menentukan sahnya perkawinan adalah keberadaan wali nikah bagi mempelai perempuan. Namun, problem muncul ketika seorang anak perempuan lahir di luar perkawinan, sehinggamenurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, ia hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan ayah biologis untuk bertindak sebagai wali nikah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 kemudian memberikan perubahan signifikan dengan memperluas hubungan keperdataan anak luar kawin sehingga dapat dihubungkan dengan ayah biologisnya apabila terbukti dengan teknologi atau alat bukti yang sah. Putusan ini menghadirkan dimensi baru dalam penentuan status anak luar kawin, namun masih menyisakan perdebatan mengenai kedudukan ayah biologis sebagai wali nikah, mengingat aturan fiqh dan Kompilasi Hukum Islam tetap menempatkan wali nasab pada garis ayah yang sah melalui perkawinan. Oleh karena itu, perlu kajian mendalam mengenai keabsahan perwalian ayah biologis berdasarkan Putusan MK tersebut dan implikasinya terhadap praktik hukum perkawinan di Indonesia.
No other version available