Skripsi
PRINSIP AKUNTABILITAS PENGURUS PERSEROAN PERORANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Konsep badan hukum perseroan perorangan ini sejatinya justru sangat berbanding terbalik dengan prinsip PT pada UUPT sebelumnya yang didirikan berdasarkan perjanjian serta merupakan suatu persekutuan modal. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia”. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya pelaku UMK untuk dapat mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Ketentuan Pasal 1 angka (2) UUPT dan Undang-Undang Cipta Kerja tidak melakukan perubahan atas ketentuan mengenai organ perseroan yang terdiri dari rapat umum pemegang saham, komisaris dan direksi yang secara umum tentunya harus dijabat oleh lebih dari satu orang. Metode penelitian normatif ini berhubungan dengan data atau sumber penelitian sebagai bahan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Adapun sisi normatif dalam hal ini bukan hanya sebatas pada peraturan perundang-undangan saja, namun berupaya menemukan kebenaran yang berkaitan dengan kesesuaian norma hukum dengan kewajiban sanksi yang sesuai dengan prinsip hukum yang dilakukan melalui perantara bahan-bahan hukum dalam arti luas yang disebut dengan bahan kepustakaan. Ketentuan Pasal 153A Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 6 PP 8/2021 menjelaskan bahwa pendirian perseroan UMK didirikan tanpa melalui akta notaris melainkan hanya membuat surat pernyataan pendirian yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas. Surat pernyataan pendirian tersebut kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM. Secara khusus, adanya kemudahan yang diberikan pemerintah Indonesia memberikan pendapat dan tanggapan yang beragam. Terjadi perubahan paradigma PT sebagai asosiasi modal pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu berupa perluasan konsep PT dari asosiasi modal menjadi tidak hanya asosiasi modal karena pendirian perseroan perorangan bagi UMK didirikan oleh 1 (satu) orang dan hal mana konsep pendirian tersebut bukan merupakan hal yang baru mengingat pada Pasal 7 ayat 5 dan ayat (7) UUPT bahwa perseroan dapat didirikan hanya oleh satu pemegang saham. Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Akuntabilitas, Undang-Undang Cipta Kerja