Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS KETERLAMBATAN PERUSAHAAN DALAM PEMBAYARAN UPAH
Skripsi ini berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS KETERLAMBATAN PERUSAHAAN DALAM PEMBAYARAN UPAH”, Pasal 88a ayat (6) UU Cipta Kerja mewajibkan pengusaha membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah, akan tetapi fakta di lapangan tidak sesuai dengan peraturan tersebut dikarenakan, isi dari peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga perlindungan hukum yang efektif menjadi diperlukan agar hak pekerja dapat dipenuhi sepenuhnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pekerja atas keterlambatan perusahaan dalam pembayaran upah berdasarkan peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum preventif dan represif belum sepenuhnya diberikan dikarenakan isi dari peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya dijalankan secara optimal sehingga perusahaan masih mengabaikan kewajiban dalam membayarkan upah; (2) Peran negara sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas sudah diatur tetapi implementasinya belum konsisten; dan (3) Pengawasan ketenagakerjaan dalam kasus keterlambatan upah seperti pada PT X telah sesuai regulasi, namun kewenangan pengawas terbatas pada penerbitan nota sehingga pengawas ketenagakerjaan di lapangan tidak memiliki kekuatan (power) yang cukup kuat untuk memaksa perusahaan agar benar-benar patuh terhadap peraturan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Perusahaan, Upah, Denda
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NORMATIF PEKERJA OUTSOURCING | - | id |