Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NEGARA INDONESIA
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berpengaruh pada perekonomian global. Hal tersebut selaras dengan berkembangnya perekonomian yang bergerak cepat, baik dalam hal transaksi maupun pergerakan arus barang dan modal. Hal tersebut mengakibatkan semakin pesatnya perkembangan transaksi antar mitra dalam negeri maupun asing. Memasuki era globalisasi, ciri perekonomian yang paling menonjol adalah instan dan cepat. Perdagangan Bebas (Free Trade) dan prinsip MFN (Most Favored Nation) diatur dalam Pasal I GATT 1994 dan Pasal II GATS (Perdagangan Jasa). Pasal-pasal tersebut mengatur agar semua masalah di antara anggota WTO, terkait dengan Aturan Asal Usul (Rules of Origin). Prinsip-prinsip dasar dikenal dalam hukum perdagangan internasional yang dipopulerkan oleh Aleksander Goldstajn, beliau memperkenalkan tiga prinsip dasar yaitu, kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, dan prinsip penggunaan arbitrase. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan hukum internasional dalam rangka penyelesaian sengketa e-commerce dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional serta menganalisis hubungan hukum yang timbul dari kerja sama yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum internasional dan hukum nasional Indonesia telah menjalankan aturan mengenai kerja sama internasional dalam penyelesaian sengketa e-commerce dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.