Skripsi
KEPASTIAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT MISKIN
Indonesia sebagai negara hukum menjamin prinsip equality before the law dan access to justice bagi seluruh warga negara. Namun, masyarakat miskin masih menghadapi keterbatasan finansial dan minimnya pengetahuan hukum sehingga kesulitan memperoleh keadilan. Kondisi ini menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan bantuan hukum gratis sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Penelitian berjudul “Kepastian Hukum dan Kebijakan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin” ini bertujuan menganalisis kecukupan dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta menilai kebijakan pemerintah dalam mengatasi hambatan implementasinya. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan kasus, dan futuristik. Analisis dilakukan secara deduktif dengan berlandaskan teori kepastian hukum, teori kewenangan, teori hak asasi manusia, dan teori tanggung jawab negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah memberi kerangka hukum bagi bantuan hukum gratis, norma yang ada belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum. Hambatan utama meliputi keterbatasan anggaran, ketimpangan distribusi OBH, lemahnya pembinaan dan pengawasan, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Kebijakan pemerintah juga masih didominasi pendekatan administratif dan belum sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi pusat–daerah, peningkatan kapasitas dan pemerataan OBH, serta penerapan evaluasi berbasis kualitas layanan dan pemberdayaan hukum. Dengan upaya tersebut, bantuan hukum gratis diharapkan dapat lebih efektif menjamin kepastian hukum dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Kebijakan Publik, Akses terhadap Keadilan.