Skripsi
PEMBATASAN KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Skripsi ini berjudul “Pembatasan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Negara.” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dihadapkan pada persoalan batas kewenangan pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kekayaannya telah dipisahkan dari keuangan negara dan dikelola berdasarkan prinsip korporasi. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah: (1) Bagaimana urgensi pembatasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara? dan (2) Bagaimana implikasi pembatasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Urgensi pembatasan kewenangan pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan BUMN. Secara filosofis, pembatasan diperlukan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan hukum dengan mencapai prinsip proporsionalitas dan spesialitas objek pemeriksaan yang membutuhkan pembatasan kewenangan BPK dalam konsepsi negara hukum. Secara yuridis, kewenangan BPK berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta harus selaras dengan prinsip separate legal entity. Secara sosiologis, diperlukan untuk mencegah audit fatigue, chilling effect, dan ketidakefektifan pengambilan keputusan bisnis BUMN. (2) Implikasi Pembatasan kewenangan BPK, khususnya hanya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), berimplikasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara.