Skripsi
MEKANISME PENETAPAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR JENIS KENDARAAN MINIBUS DI BADAN PENDAPATAN DAERAH SUMATERA SELATAN
Laporan akhir ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi mekanisme penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk jenis kendaraan minibus di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dikelola secara akuntabel dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode observasi langsung selama kegiatan praktik kerja lapangan, serta dokumentasi dan studi pustaka terkait regulasi perpajakan daerah. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penetapan PKB kendaraan minibus dilakukan melalui tahapan mulai dari verifikasi data teknis kendaraan, penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), penerapan tarif dan bobot kendaraan sesuai ketentuan daerah, hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Proses ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan mendukung sistem pelayanan terpadu melalui Samsat. Namun, ditemukan beberapa kendala seperti ketidaksesuaian data kendaraan, kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak, serta belum optimalnya digitalisasi layanan. Laporan ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk peningkatan efektivitas pemungutan pajak kendaraan, serta memberikan referensi bagi mahasiswa dalam memahami praktik administrasi perpajakan daerah. Kata Kunci: Pajak kendaraan bermotor, minibus, NJKB, Bapenda, UPTB Samsat, penetapan pajak.
No other version available