Skripsi
KEBIJAKAN FLEKSIBILITAS KERJA DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA INSTANSI PEMERINTAH
Penerapan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan fleksibilitas kerja berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan proses kerja ASN, dan perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang semakin modern. Namun, budaya kerja yang diciptakan dalam kebijakan fleksibilitas kerja belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai dasar ASN. Permasalahan yang dirumuskan yakni bagaimana dasar pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja serta menganalisis implikasi hukum fleksibilitas kerja terhadap pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Adapun hasil dari penelitian ini diketahui bahwa kebijakan fleksibilitas kerja mengacu pada pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memberikan kerangka legitimasi yang kuat bagi penerapannya. Kerangka legitimasinya tersusun secara hierarkis dan selaras, sehingga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Dari aspek sosiologis, Indonesia masih memerlukan penyesuaian budaya kerja dan kesiapan teknologi agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal. Implikasi hukum kebijakan fleksibilitas kerja mencakup penguatan hak ASN, efisiensi pelayanan, serta peningkatan literasi digital, namun tetap menimbulkan risiko ketimpangan akses, layanan, dan kerentanan data. Efektivitas kebijakan ini bergantung pada keselarasan regulasi, kecukupan infrastruktur, kompetensi ASN, dan mekanisme pengawasan agar hak masyarakat tetap terjamin.