Skripsi
KONSINYASI DALAM PEMBAYARAN KERUGIAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SUTET 275 KV GUMAWANG – LAMPUNG 1 (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NOMOR 37/PDT.G/2024/PN MGL)
Pembangunan SUTET sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki urgensi tinggi demi kepentingan umum, sehingga pelaksanaannya tidak boleh terhambat oleh sengketa kepemilikan tanah yang berlarut-larut. Namun, sengketa antarwarga sering kali menyebabkan terhentinya pembayaran ganti rugi dan mengancam kelancaran proyek, sehingga ditempuh mekanisme konsinyasi sebagai solusi hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum konsinyasi sebagai instrumen pemecah kebuntuan pengadaan tanah, serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 37/Pdt.G/2024/PN Mgl. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsinyasi merupakan instrumen lex specialis berdasarkan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 yang sah dilakukan saat terjadi sengketa kepemilikan demi menjamin keberlanjutan pembangunan. Analisis terhadap putusan menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah memutus secara tepat dengan menyeimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan. Hakim memvalidasi tindakan konsinyasi PT. PLN (Persero) sebagai prosedur administratif yang sah, serta menyatakan pihak ketiga yang mengklaim tanah tanpa dasar sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum. Melalui putusan ini, Hakim menerapkan keadilan korektif dengan memerintahkan pencairan uang konsinyasi kepada warga pemilik sah. Disimpulkan bahwa putusan ini efektif menjamin kepastian proyek strategis nasional tetap berjalan tanpa hambatan, sekaligus memberikan perlindungan nyata terhadap hak keperdataan masyarakat.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INTERNASIONAL | id |