Skripsi
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SUMATERA SELATAN (PERSERODA) MELALUI GUGATAN SEDERHANA
Dalam pemberian kredit di Bank Perekonomian Rakyat Sumsel terdapat beberapa jaminan yang diterima seperti Sertipikat Hak Milik tanpa Hak Tanggungan dan jaminan lainnya yang dokumen kepemilikannya belum bersifat final. Apabila perjanjian kredit dengan jaminan tersebut bermasalah maka tidak dapat dilakukan eksekusi secara langsung untuk melakukan pengembalian hutangnya sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, cara yang ditempuh untuk melakukan recovery atau pengembalian hutang adalah dengan Gugatan Sederhana. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis implementasi penyelesaian kredit bermasalah pada Bank Perekonomian Rakyat Sumsel melalui Gugatan Sederhana dan hambatan atau kendala yang ditemui dalam pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui Gugatan Sederhana. Penelitian ini dilakukan secara normatif dan didukung dengan data empiris, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi penyelesaian kredit bermasalah pada Bank Perekonomian Rakyat Sumsel melalui Gugatan Sederhana ini berjalan dengan baik dan efektif sebagai cara pengembalian hutang kredit, kemudian hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Gugatan Sederhana berasal dari internal (kreditur), eksternal (debitur), maupun yuridis prosedural dalam praktik pelaksanaan Gugatan Sederhana. Dapat disimpulkan pelaksanaan Gugatan Sederhana bagi Perbankan berjalan efektif dan baik dalam pengembalian atau recovery atas hutang debitur, meskipun terdapat hambatan ataupun kendala dalam praktiknya, namun permasalahan hutang pihak perbankan dapat teratasi. Diharapkan bank lebih selektif dan cermat dalam pemberian kredit untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari. Kata Kunci: Bank Perekonomian Rakyat Sumsel; Gugatan Sederhana; Jaminan; Kredit Bermasalah; Recovery